BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB
Pengertian BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
TUGAS BPD
-
Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
-
Menyelenggarakan musyawarah BPD.
-
Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes).
-
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
-
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
-
Menyelenggarakan musyawarah desa khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Menerima dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
FUNGSI BPD
1. Fungsi Legislasi
2. Fungsi Aspirasi
3. Fungsi Pengawasan
-
Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa.
-
Mengawasi pelaksanaan APBDes.
-
Mengawasi kebijakan dan program Pemerintah Desa.
-
Mengawasi penggunaan Dana Desa dan aset desa.
TANGGUNG JAWAB BPD
-
Menjaga dan mengawal kepentingan masyarakat desa.
-
Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.
-
Mengawasi pengelolaan keuangan desa agar transparan dan akuntabel.
-
Mengawasi pelaksanaan keputusan hasil Musyawarah Desa.
-
Menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa.
-
Menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat dan pihak terkait.
-
Menjaga etika, integritas, dan independensi lembaga BPD.
WEWENANG BPD
-
Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa.
-
Membentuk panitia kerja sesuai kebutuhan.
-
Melaksanakan kunjungan lapangan untuk pengawasan kegiatan desa.
HAK BPD
Hak Lembaga BPD
-
Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
-
Menyatakan pendapat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Mendapatkan biaya operasional sesuai APBDes.
Hak Anggota BPD
-
Mengajukan usul dan pendapat.
-
Memilih dan dipilih sebagai pimpinan BPD.
-
Mendapat tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa.
KEWAJIBAN ANGGOTA BPD
-
Memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender.
-
Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
-
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-
Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat.
-
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Pemerintah Desa.
DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Motto BPD
"Menyalurkan Aspirasi, Mengawasi Pemerintahan, dan Mengawal Pembangunan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat."